Mas’ud: KPK RI Harus Memeriksa ‘SBY’ Mantan Kadis PUPR Langkat

KPK RI Harus Memeriksa 'SBY' Mantan Kadis PUPR Langkat

topmetro.news – Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, khusus dalam kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 s/d 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang saat ini proses hukumnya sedang ditangani KPK RI dan 6 orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangkanya, di antaranya Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.

Terkait dengan permasalahan yang ditangani KPK RI, pngamat hukum, Mas’ud, juga mendesak KPK untuk mengusut dan meneriksa kemungkinan terlibatnya ‘SBY’ (foto), sewaktu menjabat Kadis PUPR Kabupaten Langkat yang saat ini merangkap sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Langkat

“Kita sangat mengapresiasi kinerja KPK. Namun jangan lupa KPK juga harus periksa ‘SBY’ mantan Kadis PUPR Langkat definitif sebelum Sujarno menjabat Plt Kadis PUPR Langkat,” tutur Mas’ud kepada wartawan beberapa media di Stabat, Selasa (8/3/2022).

Menurut Mas’ud, ‘SBY’ tidak tertutup kemungkinan mengetahui persoalan yang kasusnya kini sedang bergulir di KPK. “Besar kemungkinan SBY pada masa jabatannya mengetahui proses yang saat ini sedang ditangani KPK,” tegas pria yang juga berprofesi sebagai advocat ini.

Dijelaskan Mas’ud, di dalam Pasal 165 KUHP menjelaskan bahwa barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan atau mengetahui adanya niat untuk melakulan kejahatan tersebut sepanjang kejahatan membahayakan orang lain atau untuk melakukan salah satu kejahatan sedang ada waktu mencegah kejahatan itu dengan sengaja tidak segera memberitahukan kepada pejabat hukum dapat dipidanan jika kejahatan itu jadi dilakukan.

“Dalam hal ini kita berasumsi bahwa mantan Kepala Dinas PUPR Langkat ‘SBY’ yang terakhir menjabat pada Bulan Agustus tahun 2021 disinyalir mengetahui praktik jua beli proyek di Dinas PUPR,” pungkasnya.

Blokir Nomor HP

Terpisah, ‘SBY’, berulangkali coba dikonfirmasi terkait tudingan dugaan jika dirinya mengetahui ‘permainan’ penunjukkan serta jual-beli paket dan setoran fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Langkat melalui nomor ponselnya, enggan menjawab. Malah lebih memilih memblokir nomor ponsel topmetro.news.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment